Ini penyebab gedung MUI Sukabumi disegel
Kasus penyegelan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi di Komplek Pusbang Da’i, Cikembar, akhirnya terkuak secara gamblang.
Persoalan yang sempat memicu polemik ini dipastikan murni merupakan sengketa bisnis antar-pihak ketiga dan sama sekali tidak melibatkan beban utang dari lembaga MUI sendiri.
Ketegangan ini bermula dari adanya tunggakan pembayaran senilai Rp 165 juta untuk pengerjaan paving block. Agus Pratama Ibrahim, pemilik CV Ellegar Pratama Mandiri selaku subkontraktor, terpaksa mengambil langkah ekstrem menyegel gedung karena haknya belum dipenuhi oleh kontraktor utama, CV Sayaka Berkah Utama.
Setelah dilakukan mediasi pada Senin (13/4/2026), Agus mengklarifikasi bahwa konflik ini adalah masalah internal antar-perusahaan. Dia pun mengapresiasi peran MUI yang mau menjembatani kebuntuan komunikasi tersebut.
"Ini murni urusan bisnis saya dengan kontraktor utama (CV Sayaka), bukan dengan MUI," kata Agus, di Kantor MUI Kabupaten Sukabumi, Cisaat.
Sebagai bentuk itikad baik, Agus berjanji akan membuka segel pada Selasa esok hari agar aktivitas pelayanan umat tidak terganggu. Namun, dia memberikan peringatan keras jika kontraktor utama kembali melanggar janji pembayaran pada Kamis mendatang.
"Jika Kamis mereka mangkir lagi, Jumat saya segel kembali dan tempuh jalur hukum," tambahnya.
MUI merasa jadi korban
Di sisi lain, Humas MUI Kabupaten Sukabumi, Asep BK, meminta publik untuk tidak salah paham dalam menerima informasi.