WNA Korea pagari dan kuasai Pantai Citepus Sukabumi, warga geram
Warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, kembali memprotes keras keberadaan pembangunan tenda glamping dan struktur bangunan lain milik warga negara asing (WNA) asal Korea yang berdiri di tepi Pantai Citepus.
Tak hanya mendirikan sekitar 10 tenda glamping tanpa izin, mereka juga disebut menutup sebagian jogging track milik pemerintah yang selama ini menjadi fasilitas umum.
Kepala Desa Citepus, Koswara, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah diberitahu mengenai proyek tersebut.
“Kami benar-benar kecolongan. Tidak ada koordinasi sedikit pun. Warga melapor karena melihat pesisir dipagar dan jogging track pemerintah ditutup oleh bangunan baru,” ujarnya.
Menurut Koswara, aksi sepihak itu jelas melanggar aturan pemanfaatan ruang pesisir dan mengganggu fasilitas olahraga yang dibangun pemerintah untuk masyarakat.
Pemagaran jogging track
Pantai Citepus memiliki jogging track resmi milik pemerintah desa—jalur yang menjadi ruang publik untuk olahraga masyarakat dan wisatawan.
Namun, jalur itu kini terganggu oleh struktur bangunan glamping dan pagar yang dibuat pihak WNA.
“Jogging track itu fasilitas resmi pemerintah. Tapi malah ditutup dan diarahkan seolah-olah bukan akses umum. Ini tindakan yang sangat keliru,” tegas Koswara.