RJ Rismon Sianipar masih diproses, polisi tunggu kesepakatan Jokowi

Foto: Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya
Jumat, 10 Apr 2026  15:03

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses restorative justice (RJ) Rismon Sianipar masih diproses.

Rismon merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

"Kami sampaikan terkait tentang proses Restorative Justice saudara RS. Ini masih dalam tahap proses," ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).

Budi menambahkan mekanisme RJ dimulai saat terlapor memohon perkaranya bisa dilakukan restorative justice dan disetujui oleh pelapor selaku korban, yakni pihak Jokowi.

Proses itu nantinya akan dilakukan dalam gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal.

"Itu (restorative justice) melalui proses gelar perkara di penyidik, melalui gelar perkara internal dan eksternal dihadirkan," tutur dia.

Nantinya apabila kedua belah pihak bersepakat dan seluruh unsur formil terpenuhi maka RJ akan diterbitkan.

"Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan Restorative Justice, maka akan dilakukan Restorative Justice," tutur dia.

Sebelumnya, Pakar Digital dan Forensik sekaligus tersangka pencemaran nama baik ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).

Berita Terkait