Buntut Kematian Anggota Polisi di Gili Trawangan, Polda NTB Pecat 2 Perwira

Foto: Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid.
Rabu, 28 Mei 2025  17:32

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada dua orang perwira terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kabud Humas Polda NTB Kombes i Mohammad Kholid membenarkan adanya penerapan sanksi berat (pemecatan) dari pelanggaran kode etik Polri tersebut.

"Iya, ada dua nama yang sudah PTDH," kata Kholid, Rabu (28/5/2025).

Kedua perwira yang dipecat tersebut berinisial IMY dan HC, yang diketahui bersama almarhum Brigadir Nurhadi saat berada di penginapan Gili Trawangan.

Kholid tidak menjelaskan pertimbangan Polda NTB menerapkan sanksi pemecatan kepada dua perwira anggotanya itu.

Dia hanya menyatakan penerapan sanksi PTDH atau pemecatan tersebut berdasarkan hasil sidang etik dan melalui prosedur penanganan di bawah kendali Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.

Selain menangani persoalan etik, Kholid turut menyampaikan bahwa kasus kematian Brigadir Nurhadi juga masuk penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

Dia menjelaskan penanganan di bawah Ditreskrimum Polda NTB itu terkait penelusuran penyebab kematian Brigadir Nurhadi yang diduga dalam kondisi tidak wajar.

Dalam penanganan yang sudah berjalan pada tahap penyidikan tersebut, Kholid menerangkan bahwa penyidik sudah melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi.

Berita Terkait