Puspom TNI Minta Penggunaan Strobo dan Sirine Internal TNI Ditertibkan
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan internal TNI sedang menertibkan penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai aturan agar tidak mengganggu kenyamanan di jalan raya.
“Di internal kita, di TNI, kami sudah sampaikan kepada masing-masing danpuspom angkatan untuk menertibkan itu,” kata Yusri seusai memimpin apel gabungan dalam rangka persiapan HUT ke-80 TNI di Kawasan Monas, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Dia menyebut TNI telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polri, mengingat belakangan ini penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya diprotes masyarakat karena dinilai mengganggu.
Danpuspom mengakui bunyi dan cahaya yang ditimbulkan dapat mengganggu pengguna jalan, karenanya sirene dan strobo harus digunakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Jadi peruntukan strobo itu sebenarnya hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang,” kata Yusri dikutip dari Antara.
Adapun Pasal 134 UU LLAJ mengatur pengguna jalan yang berhak didahulukan, antara lain pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Danpuspom mengimbau jajarannya untuk mencontoh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, sebab dia tidak menggunakan sirene dan strobo dalam perjalanan dinas.
“Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh, kita sesuai dengan aturan aja, ya, biar lebih enak,” tuturnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto telah mengingatkan polisi militer soal penggunaan sirene dan strobo agar dilaksanakan sesuai aturan.