Masih Buron, Bripda Alvian Maulana Dipecat atas Kasus Kematian Putri Apriyani
Kuasa hukum keluarga mendiang Putri Apriyani (21), Toni RM mengatakan Bripda Alvian Maulana Sinaga (AMS), terduga pelaku pembunuhan Putri Apriyani sudah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Alhamdulillah, kemarin di Propam Polda Jawa Barat, yang bersangkutan sudah diberikan sanksi PTDH. Alat buktinya sangat kuat, mulai dari rekaman CCTV, isi hand phone, hingga pakaian dinas,” kata Toni, Jumat (18/8/2025).
Toni mengatakan keluarga mendiang Putri Apriyani diundang langsung sebagai saksi dalam sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap Bripda Alvian yang berlangsung di Polda Jawa Barat pada Kamis (14/8/2025) mulai pukul 10.00 WIB.
Bripda Alvian yang merupakan mantan pacar Putri Apriyani tidak hadir dalam sidang itu dan hanya diwakilkan oleh keluarganya.
Alvian buron sejak terungkap kasus pembunuhan Putri. Namun, kata Toni, majelis sidang KEPP sudah memutuskan memecat Alvian karena ditemukan bukti kuat keterlibatannya dalam kasus pidana.
“Semuanya menguatkan, sehingga tidak ada alasan bagi kapolri mempertahankan oknum polisi yang kejam, sadis, dan biadab ini,” ujar Toni.
Toni mengatakan keluarga korban mendesak agar Alvian segera ditangkap. Ia yakin Polres Indramayu bersama Polda Jawa Barat mampu meringkus pelaku.
“Kami mendukung penuh pihak kepolisian untuk bekerja dan menangkap pelaku. Masyarakat Indramayu, termasuk di media sosial, juga mendukung penuh agar penangkapan segera dilakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Putri Apriyani ditemukan tewas dengan luka bakar di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025).