Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi Rakitan di Pandeglang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga.
Dalam operasi Senin (11/8/2025) ini, polisi menangkap lima tersangka berikut barang bukti empat unit sepeda motor, satu set kunci leter T, satu butir peluru, dan satu senjata api rakitan.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor di Kecamatan Panimbang.
Penyelidikan mengarah pada lima tersangka, salah satunya penadah.
Salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dan kedapatan membawa senjata api rakitan beserta amunisi kaliber 3,8.
Para pelaku diketahui berinisial DD alias Dudung, TR alias Turmudi, DD alias Deden, JH alias Juhedi, dan SR alias Saparudin. Mereka berasal dari Pandeglang, Lebak, dan Lampung.
Pengakuan tersangka Deden mengungkap, senjata rakitan tersebut digunakan untuk menakuti korban saat beraksi.
Dalam tiga kali pencurian, ia berhasil membawa kabur tiga motor dari empat lokasi, lalu menjualnya dengan keuntungan sekitar Rp 1 juta per unit.
Polisi mengungkap para pelaku menggunakan kunci leter T untuk membobol pagar rumah korban sebelum membawa kabur motor.