Terkait viralnya dugaan pemotongan dana PKH Desa Salek Jaya, Sariman berikan Klarifikasi
Banyuasin_AliansiNews.id.
Beredarnya informasi terkait dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Sariman selaku Pembantu Petugas Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) memunculkan berbagai narasi liar di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Sariman dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan pemotongan dana bantuan, bahkan menegaskan siap menempuh jalur hukum untuk membersihkan namanya.
Ketika dihubungi awak media melalui percakapan sambungan WhatsApp pada Selasa (19/8/2025), dirinya mengatakan, terkait beredarnya beberapa pemberitaan yang menyebutkan adanya praktik pemotongan dana PKH. Menurutnya, cara tersebut tidak mencerminkan profesionalitas jurnalistik yang semestinya netral dan berimbang, tidak mengarahkan narasumber.
Saya tegaskan, tuduhan itu tidak benar. Tugas saya hanya sekedar pembantu pendamping PKH, bukan Pendamping PKH seperti yang tertulis dalam pemberitaan, selaku pembantu pendamping PKH desa, dirinya selalu mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Mustahil ada pemotongan dana oleh saya, karena bantuan PKH langsung masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat,” jelasnya
Lebih lanjut, Sariman menjelaskan bahwa para penerima manfaat PKH memegang langsung kartu ATM bantuan. Bahkan, pendamping PKH dilarang keras untuk menguasai atau memegang ATM milik penerima.
“ ATMnya saja dibawa masing-masing penerima manfaat. Petugas Pendamping PKH saja tidak boleh memegang ATM tersebut, apalagi saya sebagai warga desa biasa mana mungkin saya bisa memotong dana PKH tersebut. Penyaluran sudah jelas, melalui kelompok di desa dan langsung masuk rekening mereka,” tegasnya.
Sariman, berharap masyarakat desa salek jaya tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. Ia juga mengingatkan pentingnya peran media untuk menyajikan informasi secara berimbang, akurat, serta tidak menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas, tandasnya
Menanggapi viralnya pemberitaan di beberapa media online, Kepala Desa Salek jaya. Edi Priyanto mengatakan, selaku pemerintah desa di dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat desa. Tugas pemerintah desa meliputi pendataan, Verifikasi data, sosialisasi, hingga koordinasi dengan pihak terkait, ujarnya
Selain itu Kepala desa hanya mengawasi pelaksanaan program PKH di desa.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa program berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat yang optimal bagi keluarga penerima serta evaluasi program, memberikan masukan dan saran untuk perbaikan di masa mendatang. bebernya
Menanggapi adanya dugaan pemotongan dana PKH oleh Sariman, Gimana mau di potong ATMnya saja dibawa masing-masing penerima manfaat. Petugas Pendamping PKH saja tidak boleh memegang ATM tersebut, apalagi warga desa biasa mana mungkin bisa memotong dana PKH tersebut, terangnya menjelaskan. (Tri Sutrisno)