Dana CSR. PT. Supreme Energy Rantau Dedap, Diduga jadi ajang Korupsi Oknum Kabid Pengembangan Jalan PUBMTR Provinsi Sumsel
Sumsel_AliansiNews.id.
Proyek pembangunan dinding penahan tanah pada ruas jalan batas Kabupaten Muara Enim SP. Air Dingin - Kabupaten Lahat yang bersumber dari Dana CSR. PT. Supreme Energy Rantau Dedap,
diduga telah menjadi ajang korupsi oknum pelaksana pembangunan proyek serta pemerintah, Ketua Lembaga Aliansi Indoesia - Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) DPD Provinsi Sumatera Selatan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak aparat penegak hukum lainnya segera lakukan audit. Senin (18/8/2025)
Diungkapkan Syamsudin Djoesman, pembangunan dinding penahan tanah pada ruas jalan batas Kabupaten Muara Enim SP. Air Dingin batas Kabupaten Lahat tersebut sudah dilakukan sebelum adanya surat permohonan pengajuan dari PT. Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas PU Bina Marga Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan Nomor : RD-SSU-REL-DPU-LRT-24-0001 pada tanggal 5 Desember 2024, dengan Perihal Laporan Kejadian Longsor Area Publik Road Sukarame. Surat ditandatangani oleh Hazairiadi Superintendent Site Support PT. Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) pada tanggal 5 Desember 2024, ditujukan kepala Dinas PU Bina Marga Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan.
Anehnya pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan sebelum surat pengajuan dari PT. SERD yang dikirim ke Kepala Dinas PU BMTR Provinsi Sumatera Selatan dan surat tersebut tidak diketahui oleh Kepala Dinas tetapi dibalas oleh Ir. Hendry Wijaya, ST., MM., ASEAN. Eng selaku Kepala Bidang Pengembangan Jaringan Jalan Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan tanpa ada koordinasi/persetujuan terlebih dahulu dari kepala Dinas Pu Bina Marga,dengan Nomor Surat: 1441/Bid.PJJ/XII/2024 yang ditandatangani oleh Ir. Hendry Wijaya, ST., MM., ASEAN. Eng., sendiri pada tanggal 17 Desember 2024 dengan Perihal Penanganan Longsor," ungkap Syamsudin
Adapun dalam isi surat balasan dari Kabid PU Bina Marga tersebut menyebutkan, bahwa penanganan kerusakan akibat longsor belum bisa dilakukan dikarenakan anggaran ditahun 2024 tidak tersedia lagi, kerusakan akibat longsor dijalan Sukarame akan ditinjau dan dilakukan survei, penanganan kerusakan akibat longsor akan dianggarkan pada tahun anggaran 2025.
"Kejanggalan mulai terjadi, saat Kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel menyebutkan jika tahun 2025 tidak ada anggaran untuk pembenahan jalan tersebut dengan jawaban surat nomor: 600.1.8/0872/DIS.PUBMTR/2025 dengan isi surat berbunyi tidak ada anggaran pada tahun 2025 untuk penanganan tanah longsor di Desa Sukarame Kabupaten Lahat," bebernya
"Mengenai hal tersebut, kami mencoba mendalami informasi dengan komunikasi ke pihak dinas PU Bina Marga, bahwa PT SERD tidak memiliki kewajiban atau tanggung jawab untuk menangani perbaikan longsor tersebut. Hal ini dikarenakan kejadian jalan longsor tersebut merupakan kejadian alam diluar kendali kami yang diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi. Pengguna jalan Desa Sukarame tidak terbatas pada karyawan dan mitra PT. Supreme Energy Rantau Dedap tetapi merupakan ruas jalan publik untuk kepentingan umum," ungkapnya
"Adapun hasil investigasi kami di lapangan sebagai berikut :