Eksekusi Lahan 39 Ribu Meter Persegi di Ogan Ilir, PT Golden Oilindo Nusantara Raih Kemenangan Final Atas Putra Liusudarso

Foto: Eksekusi lahan di kabupaten Ogan ilir
Kamis, 02 Okt 2025  19:09

Ogan Ilir, Aliansinews"

Setelah melalui proses hukum panjang sejak tahun 2022, sengketa tanah antara PT Golden Oilindo Nusantara (PT GON) dan Putra Liusudarso alias Awi akhirnya mencapai titik akhir. Pada Kamis (2/10/2025), Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), resmi mengeksekusi pengosongan lahan seluas kurang lebih 39.000 meter persegi di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Eksekusi ini dilakukan menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dimana PT GON dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan tersebut. Adapun objek sengketa mencakup dua bidang tanah dengan rincian 19.467 m² dan 16.855 m².

Proses Eksekusi Berjalan Kondusif

Pelaksanaan eksekusi dipimpin Panitera PN Kayuagung, Abunawas, bersama juru sita Mashuri. Untuk menjaga keamanan, aparat Polres Ogan Ilir diterjunkan penuh sejak pagi hingga sore hari.

“Eksekusi ini kami jalankan berdasarkan penetapan Ketua PN Kayuagung, yang mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 37/PDT/2023/PT PLG, dikuatkan Mahkamah Agung di tingkat kasasi hingga peninjauan kembali,” jelas Abunawas.

Ia menegaskan, langkah eksekusi tidak dapat ditunda lagi karena pihak termohon telah menolak menjalankan putusan meski sebelumnya telah diberi teguran resmi (aanmaning).

Bangunan Gudang Permanen Dirobohkan

Berita Terkait