Sempat berpikir akan divonis 30 tahun, Nikita Mirzani tetap akan banding
Nikita Mirzani mengaku tidak terima dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus pemerasan yang dilaporkan dr Reza Gladys.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
"Soal hukuman 4 tahun penjara gue sih biasa saja, tetapi memang gue punya feeling dari kemarin. Ya sudahlah, itu kewenangan bapak hakim yang mulia, biarin aja, tetapi kalau ditanya ya enggak terima lah (divonis 4 tahun)," ujar Nikita seusai persidangan.
"Tadinya gue malah mikir (divonis) 30 tahun," tambahnya.
Ia juga menyatakan bersyukur karena pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan jaksa kepadanya tidak terbukti.
"Yang pasti TPPU-nya kan enggak terbukti, itu yang kita syukuri," tegas Nikita.
Atas putusan ini, Nikita menyatakan akan mengajukan banding.
"Pokoknya banding lah. Kita akan berjuang di banding, moga-moga hakimnya lebih bijaksana lagi," tutupnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.