Kejagung: Waspadai Modus Penipuan Tilang Elektronik

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Rabu, 04 Jun 2025  15:27

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan. Masyarakat diimbau waspada terhadap kejahatan tersebut.

"Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Modus penipuan ini diduga memakai cara mengirimkan pesan berisi tautan atau link yang seolah-olah adalah pemberitahuan tilang elektronik.

Seusai diklik, tautan itu bakal mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang bisa mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.

"Untuk diketahui, tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnakan e-tilang tersebut yaitu https://tilang-kejaksaanr.top," ungkap Harli.

Adapun tautan tersebut dapat menimbulkan sejumlah masalah, antara lain pencurian data pribadi pengguna, kehilangan keuangan, termasuk menurunnya reputasi institusi dalam hal ini terhadap sistem ETLE maupun Kejaksaan.

Untuk itu, masyarakat diimbau mengabaikan dan segera menghapus pesan janggal mengatasnamakan Kejaksaan dan sistem ETLE, tidak mengakses tautan tersebut, laporkan ke pihak berwajib, hingga melakukan verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi.

Harli menekankan, Kejaksaan tidak pernah mengirim tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum lewat pesan singkat atau aplikasi perpesanan.

Informasi resmi Kejaksaan hanya disampaikan lewat saluran resmi, termasuk situs dan akun media sosial. Lalu, ditegaskan segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat bisa mengaksesnya melalui situs resmi https://etle-pmj.info/.

Berita Terkait