Resmi Tersangka, Bos Sritex Iwan Setiawan Ditahan Kejagung

Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada Sritex.
Kamis, 22 Mei 2025  00:31

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Ketiga tersangka tersebut adalah DS (Dicky Syahbandinata) yang menjabat sebagai kepala divisi korporasi dan komersial di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020, Zainuddin Mappa (ZM) sebagai direktur utama PT Bank DKI pada tahun yang sama dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang memimpin PT Sritex sebagai direktur utama dari 2005 hingga 2022.

“Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena telah ditemukan cukup bukti yang mendukung keterlibatan mereka,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Qohar menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex dan anak perusahaannya.

“Dalam proses pemberian kredit tersebut, DS dan ZM diduga menyetujui kredit tanpa analisis yang memadai serta mengabaikan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Sebelumnya, penyidik telah menangkap ISL, mantan Direktur Utama PT Sritex, di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025).

Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam.

Berita Terkait