Kabag Binkar : Implementasi mutasi dan Jabatan Personil Polda Sumsel
Palembang, Aliansinews"
Implementasi mutasi dan jabatan oleh Kapolda merujuk pada pelaksanaan kebijakan mutasi di lingkungan Polda dan Jajaran, seperti yang dilakukan oleh Kapolda Sumsel, yang bertujuan untuk penyegaran organisasi pengembangan karier personel, pemenuhan kebutuhan kinerja, dan penguatan soliditas internal guna meningkatkan pelayanan dan profesionalisme dalam menghadapi tantangan kamtibmas, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kebijakan strategis Kapolda, " ujar Kabag Binkar Ro SDM Polda Sumsel AKBP Dr. Erwin Aras Genda, SIK, SH, MT pada Implementasi pelaksanaan dan jabatan disatker dan jajaran Polda Sumsel dilounge Ampera lantai 7 Gedung Presisi Polda Sumsel Senin 25/08/2025 siang
Kegiatan yang diikuti dengan antusias dan tanya jawab oleh peserta para kasubbag renmin satker dan Kabag SDM jajaran Polda Sumsel
Menurut Mantan Kapolres Pagar Alam ini, Tujuan implementasi
Mutasi Penyegaran Organisasi, Mutasi
adalah proses alamiah dan rutin dalam dinamika organisasi Polri untuk menjaga kesegaran dan efektivitas kinerja organisasi tambah Erwin
Selain itu menurutnya pengembangan Karier,
Mutasi juga berfungsi sebagai bentuk pengembangan karier bagi personel, memberikan kesempatan untuk mendapatkan pengalaman tugas di berbagai area atau tour of duty jelasnya
Pemenuhan Kebutuhan Organisasi:
Mutasi dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan dan memenuhi kebutuhan organisasi dalam melayani masyarakat secara optimal.
Peningkatan Kinerja dan Profesionalisme:
Kebijakan mutasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme personel dalam menjawab tantangan dan harapan masyarakat secara adaptif.
Memperkuat Soliditas Internal:
Mutasi dapat memperkuat soliditas dan kekompakan di dalam tubuh organisasi Polri, sebagaimana disampaikan oleh Kapolda.
Mekanisme Implementasi Mutasi
Surat Keputusan:
Mutasi diimplementasikan melalui penerbitan Surat Telegram dari pimpinan Polri yang menetapkan personel yang mengalami alih tugas atau mutasi jabatan.
Serah Terima Jabatan (Serah Terima):
Setelah diterbitkannya Surat Telegram, mutasi akan dilanjutkan dengan pelaksanaan upacara serah terima jabatan antara pejabat lama dan pejabat baru.
Pelaksanaan Tugas di Jabatan Baru:
Pejabat yang dimutasi diwajibkan untuk melaksanakan tugas di jabatan barunya sesuai dengan ketentuan waktu, yaitu paling lambat 14 hari setelah Surat Telegram diterbitkan.
Peran Kapolda,
Kapolda memiliki peran penting dalam mengimplementasikan kebijakan mutasi, termasuk harapan Kapolda agar mutasi baru mendorong peningkatan kinerja,paparnya