Mantan Terpidana Korupsi Mendapat Bintang Mahaputra Adipradana dari Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana kepada Burhanuddin Abdullah dalam upacara resmi di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Penganugerahan tersebut berlangsung bersamaan dengan pemberian tanda jasa dan kehormatan kepada 141 tokoh lainnya.
Burhanuddin yang pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dinilai telah berjasa besar dalam menjaga stabilitas moneter, serta memperkuat posisi Indonesia di kancah sistem perbankan internasional.
Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo secara langsung menyematkan tanda kehormatan kepada Burhanuddin. Alasan pemberian penghargaan itu disampaikan oleh pembawa acara dalam upacara.
“Bintang Mahaputra Adipradana diberikan kepada Burhanuddin Abdullah. Beliau berjasa luar biasa dalam menjaga stabilitas moneter dan memperkuat sistem perbankan internasional,” ujar pembawa acara.
Meski demikian, rekam jejak Burhanuddin sempat menjadi sorotan publik.
Pada tahun 2008, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) serta aliran dana Rp 100 miliar dari Bank Indonesia (BI) ke DPR.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Profil Burhanuddin Abdullah