Ini 3 Provinsi "Juara" Kasus Investasi Bodong Terbanyak di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tiga provinsi paling banyak laporan kasus investasi ilegal atau bodong sejak 2017 sampai 2025.
Provinsi Jakarta masuk dalam peringkat tiga besar itu dengan 1.107 kasus atau 12% dari jumlah aduan.
"Walaupun Jakarta dengan akses informasi yang banyak, tinggal search by Google legal atau ilegal, tetapi ternyata masih mendominasi dalam peringkat top 3 pengaduan investasi yang ilegal," kata Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jabodebek, Andes Novytasary dalam Podcast Rabu Belajar bertema "Pengenalan Produk Investasi dan Waspada Investa
Peringkat pertama diduduki Jawa Barat untuk pengaduan layanan investasi ilegal terbanyak melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yakni sebanyak 1.850 kasus (21%), diikuti Jawa Timur dengan 1.115 kasus (13%).
Antara melaporkan total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal ini dalam kurun waktu delapan tahun mencapai Rp 142,131 triliun.
Andes mengatakan, sejak 2017-Juni 2025 terdapat 13.228 entitas ilegal yang sudah dihentikan kegiatannya oleh Satgas Pasti, dan dari jumlah tersebut 1.811 di antaranya merupakan aktivitas investasi bodong.
Sementara sisanya, pinjaman daring ilegal (11.166) dan gadai ilegal (251).
Berbicara maraknya fenomena investasi bodong saat ini, Andes mencatat literasi masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan menjadi salah satu penyebab.
Merujuk survei, literasi masyarakat berada pada angka sekitar 66%, sementara tingkat penggunaan terhadap produk dan layanan jasa keuangan pada angka 80%.