Penipuan Berkedok Pinjaman Uang di Lampung, 450 Warga Jadi Korban
Polisi mengungkap kasus penipuan berkedok pinjaman uang yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial PYH (31), warga Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
PYH ditangkap pada Senin (6/10/2025) di rumah salah satu korban di Jalan Imam Bonjol.
Penangkapan dilakukan setelah ratusan warga mendatangi lokasi dan menuntut pengembalian uang mereka.
Kasus ini mencuat setelah TD (47), seorang ibu rumah tangga, bersama 449 korban lainnya melapor ke Polsek Tanjung Karang Barat.
Mereka mengaku tertipu oleh tawaran pinjaman fiktif yang dijanjikan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penipuan tersebut berlangsung sejak 4 Agustus hingga 4 Oktober 2025 di wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Barat.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku sebagai karyawan perusahaan dan marketing dari salah satu bank swasta yang disebut bekerja sama dengan bank lain untuk menawarkan pinjaman kepada masyarakat.
“Tersangka menjanjikan pinjaman antara Rp3-8 juta, dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP dan KK serta biaya administrasi berkisar Rp30.000-500.000. Namun, setelah uang diterima, pinjaman yang dijanjikan tidak pernah diberikan,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob dikutip dari Polda Lampung, Sabtu (11/10/2025).
Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka juga menjanjikan bonus bagi yang bisa membawa seratus calon peminjam, berupa insentif bulanan sebesar Rp750.000 dari salah satu bank swasta.