Aksi emak-emak: Hadang truk tambang membandel di Cilegon
Sejumlah ibu-ibu (emak-emak) di Kota Cilegon, Banten, nekat menghadang truk tambang yang melintas di kawasan pemukiman, Senin (3/11/2025).
Aksi spontan itu dipicu keluhan warga yang sudah lama terganggu oleh debu, kebisingan, dan getaran kendaraan berat yang menyebabkan rumah-rumah mereka retak.
“Kami warga merasa terganggu dengan adanya debu dan berisik,” ujar Rohinah, salah satu warga Cilegon yang ikut dalam aksi tersebut.
Menurut warga, truk-truk tambang tetap melintas di jalur pemukiman meski sudah ada imbauan agar mereka melewati jalur alternatif. Tulisan larangan yang dipasang warga juga diabaikan para sopir.
“Kami sudah buat tulisan supaya truk jangan lewat pemukiman kami, tetapi tidak digubris. Rumah kami rusak, retak karena getarannya. Coba kalau kalian di posisi kami, mau?” tegas Rohinah dengan nada kesal.
Menanggapi keresahan warga, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan aturan jam operasional truk tambang berlaku di seluruh wilayah Banten.
Truk hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 pagi.
“Keputusan ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menata operasional truk tambang agar tidak mengganggu keselamatan serta kenyamanan di jalan,” ujarnya.
Andra Soni menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan melakukan evaluasi dua pekan ke depan terhadap pelaksanaan Keputusan Gubernur Nomor 568 Tahun 2025 tentang jam operasional truk tambang.