IKN Jadi Ibu Kota Politik di 2028, Begini Penjelasannya

Foto: IKN.
Senin, 22 Sep 2025  21:46

Pemerintah menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia, bukan sekadar pusat pemerintahan yang berdiri sendiri.

Penegasan itu disampaikan Kepala Staf Presiden Qodari dengan menekankan bahwa sebuah ibu kota harus menampung tiga pilar utama kenegaraan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Qodari mengatakan adanya ibu kota politik bukan berarti kan ada ibu kota ekonomi, ibu kota budaya, atau yang lain.

Ia menekankan pada intinya ibu kota politik berarti IKN akan menjadi pusat pemerintahan.

"Oke jadi gini, sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi kan begitu kira-kira kan? Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya," kata Qodari kepada wartawan di Kantornya, Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

"Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai Ibu Kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya," lanjutnya.

Ia mengatakan pusat pemerintahan tidak akan berjalan jika hanya ada eksekutif di IKN. Ia mengatakan 2028 menjadi target Presiden Prabowo melengkapi tiga unsur kekuasaan negara di IKN.

"Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu. Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya," ujarnya.

Rencana ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pada 2028, seluruh fasilitas bagi ketiga lembaga negara tersebut sudah terbangun dan berfungsi di IKN.

Berita Terkait