Miris. Oknum Kepala Desa Di Kabupaten PALI Diduga Tabrak Permendes PDTT Nomor 13

Foto: Ilustrasi
Sabtu, 04 Okt 2025  21:43

PALI_AliansiNews.id. 

Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) Desa Muara Sungai Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diduga tidak tepat sasaran. Pasalnya, sebagian besar penerima bantuan dinikmati oleh orang-orang terdekat Kepala Desa dan Perangkat Desanya saja.

Betapa tidak, dugaan Penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kades muncul setelah beberapa masyarakat, yang semestinya mendapatkan bantuan mengeluhkan tentang kebijakan Pemerintah Desa ( Pemdes) yang terkesan tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan hasil investigasi awak media serta Lembaga Aliansi Indonesia, saat melakukan kunjungan ke Desa Muara Sungai pada Jum’at (26/09/2025), seorang warga yang meminta identitasnya tidak di sebutkan, mengungkapkan bahwa aliran dana desa (DD) yang dikucurkan pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut narasumber, sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa terindikasi bermasalah. Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disebut tidak tepat sasaran. "Hanya orang-orang terdekat Kepala Desa yang mendapat bantuan, sementara warga yang seharusnya berhak justru tidak tersentuh," ungkapnya.

Selain itu, program ketahanan pangan dinilai tumpang tindih dan tidak jelas peruntukannya. Pembangunan infrastruktur berupa jalan desa juga menuai sorotan. Warga menduga adanya mark up anggaran, sebab kualitas jalan yang dibangun dianggap tidak sebanding dengan jumlah dana yang dialokasikan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media serta Lembaga berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Muara Sungai yang berinisial H. Ke-Kediamannya, Kepala Desa tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan tanggapan.

Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa terkait penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari anggaran dana desa (DD) tahun 2023
menambah daftar panjang persoalan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik di tingkat desa serta diduga menabrak Permendes PDTT nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024.

Berita Terkait