LGI Sumsel Desak PLT PUPR Roby Yulyadi Segera Lapor LHKPN ditengah Polemik Karir
PALEMBANG, Aliansinews"
Polemik kenaikan karir Roby Yulyadi yang melesat dari staf fungsional menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PUPR Kota Palembang semakin memanas. Kali ini, Ketua DPW Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., secara tegas mendesak Roby Yulyadi untuk segera mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya.
Menurut Al Anshor, transparansi harta kekayaan adalah satu-satunya cara untuk membantah spekulasi publik mengenai kejanggalan dalam penunjukannya.
"Dengan jabatan Sekretaris merangkap PLT Kepala Dinas PUPR, Saudara Roby Yulyadi dikategorikan sebagai Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN. Kewajiban ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," tegas Al Anshor.
LGI Sumsel menyoroti bahwa Dinas PUPR adalah pos yang mengelola anggaran besar. Oleh karena itu, lonjakan jabatan yang begitu drastis dari seorang staf UPTD ke pucuk pimpinan harus diiringi dengan keterbukaan penuh.
"Kami mendesak Roby Yulyadi untuk segera mempublikasikan LHKPN. Jika tidak, maka publik berhak menyimpulkan bahwa ada upaya sistematis untuk menutupi kejanggalan yang terjadi di balik penunjukan yang disinyalir diketahui oleh Walikota Palembang," tambah Al Anshor.
LGI mengingatkan, apabila Roby Yulyadi lalai atau menolak melaporkan LHKPN, maka berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999, ia dapat dikenai sanksi administratif dan justru memperkuat dugaan adanya praktik KKN dalam rotasi pejabat di lingkungan Pemkot Palembang(Tim)