Bukan Korban, Tapi Pelaku! PN Palembang Bongkar Fakta Brutal A. Zaikal Aziz yang Serang Wijaya Lefi Pakai Kunci Pas!
Palembang, Aliansinews"
Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Majelis hakim dengan tegas memvonis A. Zaikal Aziz bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Wijaya Lefi, dan menjatuhkan hukuman tiga bulan lima belas hari penjara, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Vonis ini sekaligus membantah keras pemberitaan yang menyesatkan di sejumlah media yang menggambarkan Zaikal sebagai korban. Dari fakta persidangan, terungkap jelas bahwa Zaikal-lah yang memulai keributan dan melakukan pemukulan brutal terhadap korban.
> “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A. Zaikal Aziz dengan pidana penjara selama tiga bulan lima belas hari, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar hakim dalam pembacaan amar putusan, Kamis (23/10/2025).
*Kronologi Versi Pengadilan: Emosi Jalanan Berujung Kekerasan*
Peristiwa itu bermula pada Minggu sore, 14 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Terdakwa A. Zaikal Aziz bersama istrinya Ririn Anggraini sedang mengendarai mobil Toyota Innova BG 1358 IA di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Palembang.
Sementara itu, korban Wijaya Lefi mengendarai Toyota Agya bersama istrinya dan anaknya yang masih balita Dalam perjalanan, terdakwa mencoba menyalip mobil korban secara berbahaya dari sisi kanan dengan kecepatan tinggi.
Aksi ugal-ugalan tersebut membuat korban kaget dan mendadak mengerem, menyebabkan anaknya terjatuh dari kursinya. Merasa terancam, korban kemudian mengejar mobil terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, alih-alih menyelesaikan persoalan dengan baik, Zaikal justru melarikan diri dan menolak berhenti meski sudah dipanggil korban di sekitar Rumah Sakit Bhayangkara. Korban terus mengejar hingga ke kawasan Jalan Kolonel H. Burlian, Talang Kelapa, Palembang.