Skandal Sewa Lahan di Kawasan Hutan Produksi Tanjung Kerang, Dugaan Keterlibatan Kepala Desa Mencuat
Banyuasin. Aliansi News. Id.
Skandal sewa lahan di kawasan Hutan Produksi Tanjung Kerang, Kecamatan Muara Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, kian tercium tajam. Salah satu perusahaan besar, PT Hutama Karya (HK) selaku induk dari HKI dan PT Semen Indogreen Sentosa, diduga melakukan pembebasan lahan dengan pola yang menyimpang dan penuh kejanggalan.
Dugaan praktik tak wajar tersebut mencuat setelah muncul laporan masyarakat yang menyoroti adanya transaksi sewa lahan di kawasan yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Tidak hanya perusahaan, sorotan juga tertuju pada Kepala Desa Tanjung Kerang yang disebut-sebut turut terlibat dalam proses sewa lahan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pembebasan lahan dilakukan melalui mekanisme sewa yang tidak transparan. Beberapa sumber menyebutkan, sejumlah warga yang lahannya masuk dalam kawasan hutan produksi diminta menyerahkan lahan dengan imbalan uang sewa tanpa kejelasan dasar hukum.
“Warga hanya diminta tanda tangan surat perjanjian, tapi mereka tidak tahu pasti isi dan status hukumnya. Padahal itu kawasan hutan produksi,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (22/10/2025).
Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan dalam peraturan kehutanan yang melarang pengalihan fungsi atau pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu, jika benar terdapat keterlibatan perangkat desa dalam perjanjian sewa, hal ini berpotensi melanggar kode etik aparatur pemerintah desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hutama Karya maupun PT Semen Indogreen Sentosa belum memberikan klarifikasi resmi. Begitu pula dengan Kepala Desa Tanjung Kerang, yang belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan keterlibatannya dalam praktik sewa lahan tersebut.
Sementara itu, masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menelusuri kasus ini secara transparan, agar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan di kawasan hutan produksi dapat segera diungkap ke publik.