Bareskrim sikat gudang oplosan gas di Sukoharjo, negara rugi Rp 5,4 M

Foto: Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni didampingi Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga JBT Taufiq Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo.
Senin, 03 Nov 2025  00:59

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pengoplos elpiji subsidi 3 kilogram di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang merugikan negara sebesar Rp 5,4 miliar.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni memaparkan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Solo-Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Atas laporan tersebut pada 2 Oktober 2025, tim Unit 3 Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri di wilayah Sukoharjo mengadakan penyelidikan. Setelah dilakukan observasi, petugas mendapati adanya aktivitas mobil pikap yang keluar masuk membawa tabung elpiji 3 kilogram,” ujarnya dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sukoharjo, Minggu (2/11/2025) sore.

Setelah dilakukan pengamatan lebih lanjut akhirnya pada Jumat (31/10/2025) sore dilakukan penggerebekan dan terungkap jika di gudang tersebut digunakan untuk aktivitas pemindahan isi elpiji dari tabung 3 kilogram ke sejumlah tabung elpiji non subsidi. Baik 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga tabung 50 kilogram.

“Modus operandi pelaku tergolong terorganisir. Pelaku mengumpulkan tabung 3 kilogram bersubsidi, kemudian menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi gas ke tabung non-subsidi. Dalam proses penyuntikan tersebut pelaku menggunakan es batu sebagai media pendinginan sekaligus mempercepat waktu pemindahan cairan elpiji,” kata Irhamni.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Masing-masing, R yang berperan sebagai koordinator lapangan dan pengatur kegiatan.

Kemudian T yang memiliki peran sebagai pengatur bahan baku, checker dan pencatat keuangan, dan A sebagai tukang penyuntik/pemindah isi tabung gas. 

Selain tersangka, petugas juga mengamankan dan menyita sebanyak 1.697 tabung gas elpiji 3 kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, 91 tabung gas 5,5 kilogram, 14 tabung gas 50 kilogram, 50 buah selang regulator modifikasi dan segel kawat/tutup palsu serta lima unit mobil pikap berbagai merek.

Berita Terkait