10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Vonis Guru Cabuli 20 Murid di Sukoharjo
Terdakwa kasus pencabulan atau pelecehan seksual anak di bawah umur di salah satu lembaga pendidikan setingkat SD di wilayah Grogol, Sukoharjo, berinisial DI, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka diganti hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.
Terdakwa merupakan seorang guru atau kepala sekolah sedangkan para korban merupakan murid di sekolah itu.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).
Majelis hakim lantas membacakan putusan atas kasus pelecehan anak di bawah umur di lembaga pendidikan setingkat SD di wilayah Grogol.
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan para korban adalah siswa di lingkungan lembaga pendidikan.
Dalam fakta persidangan, jumlah korban sekitar 20 orang dengan waktu yang berbeda. Terdakwa merupakan kepala sekolah di lembaga pendidikan tersebut.
Terdakwa melancarkan aksi bejatnya dengan sasaran siswa laki-laki saat jam istirahat di asrama.
Aksi tak senonoh yang dilancarkan terdakwa juga dilakukan saat kegiatan ekstrakurikuler seperti renang.