Home Industri Narkoba Tembakau Sintetis Rp21 Miliar Dibongkar Polisi

Foto: Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan membongkar kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis.
Sabtu, 20 Sep 2025  21:32

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan membongkar kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang diproduksi melalui home industry.

Dalam kasus ini, sembilan orang diamankan dalam operasi yang dilakukan sejak Agustus-September 2025.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada Kamis 7 Agustus 2025 di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan.

Saat itu, Satresnarkoba mengamankan dua tersangka berinisial AS dan FN dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 64,79 gram yang diperoleh secara online.

“Pengungkapan tindak pidana narkotika, yaitu produksi atau home industry dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Total ada 9 tersangka yang telah diamankan,” kata Victor saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan pada Sabtu (20/9/2025).

Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat (12/9/2025) di Kecamatan Pacet, Cianjur.

Polisi menangkap empat tersangka lainnya, yakni AF, RA, IB, dan RI, dengan barang bukti 2.839 gram tembakau sintetis.

Para tersangka diketahui mendapatkan barang dari akun Instagram IR Revolutioner, kemudian mengedarkannya melalui akun Coboy Junkies Project di wilayah Jabodetabek.

Selanjutnya, pada Senin (15/9/2025), pihaknya mengungkap home industry pembuatan tembakau sintetis di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi.

Berita Terkait