Gubernur Papua Barat akan Legalkan Tambang Rakyat, Aliansi Indonesia Sampaikan Apresiasi
Rencana Gubernur Papua Barat untuk melegalkan pertambangan rakyat, mendapat apresiasi dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).
Ketua Umum LAI, Irawati Djoni Lubis, mengatakan tambang rakyat, khususnya tambang emas sudah lama berjalan di Papua Barat, dan berperan vital dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.
Namun pertambangan rakyat itu belum mendapat payung hukum yang jelas, sehingga selain belum berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), juga kerap menjadi ajang penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum aparat penegak hukum (APH).
"Anggota LAI cukup banyak di Papua Barat dan selama ini memonitor ulah oknum-oknum APH yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dengan memanfaatkan situasi tersebut," kata Irawati Djoni Lubis di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Rencana Gubernur Papua Barat itu menurutnya layak diapresiasi dan menunjukkan keberpihakan secara nyata terhadap rakyat khususnya di Papua Barat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat segera merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang izin pertambangan rakyat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari, Senin, mengatakan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui harus dilakukan sesuai prinsip keberlanjutan.
Pergub menjadi dasar hukum dalam melegalkan aktivitas pertambangan yang berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat lokal, dan pendapatan asli daerah (PAD).
"Supaya masyarakat tidak lagi mendulang emas secara ilegal," kata Dominggus.