Yusuf Siletty, SH: Bito Temar Harus Bertanggungjawab Masalah HPH

 
Minggu, 30 Jun 2019  19:11

Saumlaki - Prinsipnya bahwa selama ini saya berjuang sendiri di Jakarta khususnya Desa Arma dan Watmuri pada saat BST berkuasa, kami berjuang sampai sebagian pemuda/masyarakat di penjarakan, sehingga kalau sekarang di katakan Gubernur Maluku, Menghentikan sementara (Moratorium) kegiatan operasional IUPHHK-H/HT.

Saya mengatasnamakan masyarakat Arma mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Maluku dan Bupati KKT (Murad Ismail-Petrus Fatlolon), yang sudah merealisasikan selama ini kami berjuang untuk menutup HPH.

Menurut Jusup, tidak hanya sebatas menutup sementara, namun bila perlu harus mengusut tuntas mulai dari awal penerbitan, menerbitkan ijin itu, mulai dari amdalnya, siapa yang terbitkan itu sudah prosedural atau tidak, itu musti di lacak sampai di temukan hingga benar-benar bahwa di beriikan sesuai dengan UU, karena mereka inilah yang harus bertanggungjawab.

Jusup, mengatakan ijin itu di berikan karena rekomendasi dari Bupati saat itu, karna waktu itu masih dalam kewenangan kabupaten.

Dua menuding BST (Bupati saat itu), harus bertanggungjawab untuk itu tidak sekedar untuk di tutup sementara, tapi jika perlu tutup secara resmi, itu pertama.

Kedua, adalah tentang penebangan-penebangan itu di buat dia meter lima itu, pada saat KJB yang pertama sudah di lakukan jadi tidak saja di Desa Arma dan Watmuri, tetapi juga di telusuri Desa Batu putih sehingga jangan sampai ijin di cabut, mereka sudah menjual kepada pemilik baru, mereka tertawa sehingga yang mengecap sekarang ini pemilik baru, tetapi harus bertanggunjawab dari awal penebangan itu.

Advokat itu juga menambahkan penanaman kembali, sampai sekarang tidak di lakukan oleh mereka, jadi saya minta kepada Gubernur Maluku dan Bupati KKT untuk segera selidiki lewat yang punya kewenangan.

Menurut saya, bagi mereka segera di usut hingga ke penjara, bagaimana sebagian Masyarakat Desa Arma dan Watmuri, sampai masuk penjara, metekapun harus bertanggungjawab dan perlu di usut tuntas supaya mereka juga harus masuk penjara, jangan karena hanya perbuatan mereka, masyarakat Arma dan Watmuri di hukum penjara saat itu, sementara mereka bersenang-senang, mereka sudah mengambil hasil, dan sudah di jual ke pemilik baru.

Sekali lagi, Jusup Silety SH yang juga Putra Asli Desa Arma, meminta, dan memohon kepada Gubernur Maluku, kami terus terang berterima kasih.

Berita Terkait