Terkait Ribuan Hektar HP Diduga Digarap Tanpa Izin, Aliansi Indonesi Desak Dinas Kehutanan Bertindak Tegas
MUBA - DPD Badan Penelitian Aset Daerah Aliansi Indonesia Sumatera Selatan mendesak Dinas Kehutanan dapat menindak tegas pelaku pembukaan ribuan hektar lahan Hutan Produksi (HP) di kawasan Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pasalnya meski pihak Aliansi Indonesia sudah dua kali melayangkan surat pengaduan kepada pihak KPH Lalan mendis, namun pihak KPH Lalan Mendis terkesan menutup mata saja. Hal ini menimbulkan kesan bahwa sudah terjadi kongkalingkong antara pihak KPH Lalan Mendis dengan pihak pengarap Hutan tersebut.
"Ya, kami sudah dua kali melayangkan surat pengaduan kepada pihak KPH Lalan Mendis. Namun sangat kami sayangkan surat tersebut terkesan diabaikan. Karena itu kami akan mendesak dinas kehutanan agar turun langsung mengatasi masalah ini," tegas ketua DPD Badan Penelitian Aset Daerah Aliansi Indonesia Sumatera Selatan Syamsuddin Djoesman kepada wartawan.
Dijelaskan Syamsuddin, berdasarkan investigasi pihaknya dilapangan saat ini kawasan hutan liar di desa muara merang, kini berubah fungsi menjadi areal perkebunan ubi. Dua unit alat berat jenis buldozer di lokasi dan puluhan pekerja terlihat membabat habis tanam tumbuh di atas lahan hutan HP yang notabese merupakan milik kementerian kehutanan tersebut.
Ironisnya, meski diduga tidak memiliki izin resmi pengelolaan hutan HP, namun aktivitas pengusuran lahan dan penaman ubi racun di lokasi tersebut dapat berjalan mulus, tanpa ada halangan sama sekali, baik oleh aparat pemerintah setempat, maupun dari pihak dinas kehutanan.
"Berdasarkan temuan Kami itu patut diduga kegiatan itu tidak memiliki izin sesuai UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 6 Undang undang Kehutanan dan IPPKH. Karena itu kami telah dua kali melayangkab laporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kepada pihak KPH Lalan. Namun sangat disayangkan laporan kami diabaikan. Karena itu kami minta kepada Kementrian kehutanan, Dinas Kehutanan Propinsi, Ditjen GAKKUM KLHK, Polri dan TNI untuk menindak lanjuti permasalah tersebut," katanya.
Sementara itu baik pihak KPH Lalan Mendis, maupun pihak penggarap Ahong sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban. [Hadi]