Terkait Klarifikasi Kredit Macet, Dirut Bank Jatim Diduga Ingkar Janji dan Menghindar Dari LAI
Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim, Soeroso, diduga ingkar janji dan menghindar dari tim Intelijen Investigasi LAI yang berusaha mendapatkan klarifikasi langsung darinya.
“Kemarin (Senin 26/02/2018) kami sudah komunikasi via telpun dan dijanjikan ditemui oleh Bapak Dirut pagi ini jam 10. Namun dengan berbagai alasan beliau tidak menemui kami, padahal kami tahu beliau ada di kantor,” kata Aris Witono, Ketua Dept. Intelijen Investigasi LAI, yang langsung memimpin tim, melalui telewicara dengan Media AI.
Klarifikasi dilakukan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1998 tentang Perbankan.
“Lebih tepatnya dugaan ketidak hati-hatian Bank dalam memberikan kredit menengah dan korporasi sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet di beberapa debitur,” kata Aris memaparkan.
Hermanto dan Sigit, Staf Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, yang menerima Aris dan tim, menurut Aris, membenarkan adanya debitur yang bermasalah.
Kredit macet tersebut sangat berpengaruh pada nilai ratio perbandingan kredit berjalan dengan kredit macet. Semakin tinggi nilai kredit macet akan semakin berpengaruh pada permodalan Bank.
NPL (Non Performing Loan) atau kredit bermasalah adalah salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja sebuah Bank.
“Dengan banyak dan tingginya nilai kredit bermasalah di Bank Jatim, berarti kinerjanya sangat buruk,” kata Aris.
Aris berharap aparat penegak hukum, terutama KPK dapat turun tangan segera, karena masalah tersebut sangat serius.