Tanahnya di Surabaya Diserobot, Noersaman Mencari Keadilan Melalui Aliansi Indonesia

 
Rabu, 17 Okt 2018  12:43

Pada tahun 1984 Ponidin melakukan jual beli tanah dengan Noersaman yang ditandatangani oleh Ponidin dan anak-anaknya dengan bukti Surat Pernyataan Jual Beli di atas kertas segel tertanggal 14 Juli 1984. Tanah tersebut seluas 1010 m2 yang terletak di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

Pada tahun 1990 seseorang yang bernama Sayii datang kepada Noersaman dengan maksud mau menyewa atau mengontrak tanah tersebut. Namun Noersaman menolak untuk menyewakan atau mengontrakkan kepada Sayii.

Sekitar tahun 1996 tanah tersebut ditempati oleh Sayii dan keluarganya. Saat ditegur dan ditanya oleh Noersaman, jawabannya “ini tahan Tuhan” sambil mengancam Noersaman. Karena ketakutan, Noersaman terpaksa membiarkan tanah itu dikuasai oleh Sayii.

Sampai kemudian pada tahun 2018 Noersaman menjadi anggota Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dan meminta yang disertai surat kuasa kepada LAI untuk membantu menangani masalah tersebut.

LAI kemudian mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk ke Kelurahan, Kecamatan, sampai Walikota, pada bulan Juni 2018. Karena tidak kunjung mendapat jawaban, tim DPP LAI memutuskan untuk melakukan pemasangan plang (papan nama) di tanah itu.

Namun upaya pemasangan plang tersebut mendapatkan perlawanan dari Sayii dan keluarga. Mereka menghadang dan menantang tim DPP LAI untuk “carok” (pertarungan dengan senjata sampai mati).

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tim DPP LAI memilih mundur dan memilih jalur musyawarah.

Saat musyawarah itu tim DPP LAI meminta kepada Sayii untuk menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah tersebut dan dijanjikan untuk ditunjukkan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.

Mengingat pihak Sayii tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sesuai waktu yang dijanjikan dan tidak menunjukkan itikad baik untuk penyelesaian masalah tersebut secara musyawarah kekeluargaan, tim DPP LAI memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Dan sampai berita ini diturunkan proses melalui jalur hukum tersebut sedang ditempuh.

Berita Terkait