Tak Pantas Lambang Negara di Biarkan Tak Terawat di Kantor Dinas Perizinan Lamsel
Media Aliansi Indonesia - Bendera Merah Putih lagi lagi jadi sorotan awak media Aliansi di duga tak pantas lambang Negara berkibar di halaman Dinas Perizinan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) seakan acuh di biarkan begitu saja tanpa terawat. Di sana, bendera Merah Putih dibiarkan berkibar begitu saja dengan kondisi robek, rusak dan kumuh pantauan awak media Selasa (19/4/2022).
Secara umum pemasangan bendera merah putih sudah diatur didalam undang-undang yang mengaturnya, yakni Undang – Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Kondisi ini sempat menjadi buah bibir warga. “Kenapa bendera Merah Putih yang sudah robek masih dipasang. Sungguh sangat memalukan, tidak menghormati bendera milik rakyat Indonesia, padahal beli bendera merah putih tidak mahal, yang sangat sakral saja tidak bisa,” ujar salah seorang warga yang enggan namanya di publikasikan pada hari selasa
(19/4/2022).
Saat awak media menyambangi kantor perizinan kabupaten lampung selatan, dan ijin juga dengan satpol PP yang berinisial X , "Bang, mau ketemu siapa tegur nya (X) terus awak media jawab saya mau ketemu degan kepala dinas, sekdin atau pun kabak,.
Satpol pp bilang, kalau kadis dan yang lain nya lagi keluar bang, emang nya ada apa, kalau ada masalah bilang aja kesaya entar tak sampaikan", ujar inisial (X).
Demi informasi yang akurat dan berimbang awak media AI kembali ke Lokasi kantor Dinas perizinan pada tanggal 21/4/2022 namun nihil tak bisa di konfirmasi dikabarkan Kadis lagi ada agenda di luar.
(Roni/Fauzi)