Sosialisasi Bacaleg Dapil III Kudus dan Dapil Jateng II Batal, 300 Peserta dan Kader Kecewa Berat
Sebanyak 300an simpatisan dan kader partai Demokrat batal menerima sosialisasi pencalegan dari caleg DPRD kabupaten Kudus Dapil 3 (kecamatan Jekulo dan Dawe) dan pencalegan DPR RI Dapil Jateng II di karenakan dugaan adanya konflik kepentingan dan monopoli suara oleh pihak internal DPC partai Demokrat kabupaten Kudus.
Hal tersebut disampaikan oleh Suprapto sebagai koordinator kegiatan sekaligus penanggungjawab kegiatan, ”Ya, benar kami sangat kecewa dengan adanya situasi seperti ini. Kami telah berupaya melengkapi perijinan kegiatan termasuk memintakan tandatangan dari Ketua DPC partai Demokrat kabupaten Kudus, dimana pada awalnya rencana akan dihadiri oleh ketua DPC Demokrat Maedijanto kabupaten Kudus dan Caleg DPR RI Dapil Jateng II (Demak,Jepara,Kudus) Drs.Achmat Juri namun pada akhirnya batal."
Lebih lanjut Suprapto menjelaskan, “Tidak mudah mengumpulkan kader dan simpatisan yang begitu besar, diperlukan kerja keras dan biaya yang tidak sedikit. Namun batal begitu saja dengan meninggalkan kekecewaan pada simpatisan dan kader yang sudah mau hadir, terlebih semua biaya yang kami keluarkan murni berasal dari dana kami sendiri,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat koordinator sekaligus penanggungjawab kegiatan akan mengirimkan somasi dan meminta klarifikasi kepada ketua DPC partai Demokrat kepada Bapak MARDIJANTO kabupaten Kudus terkait batalnya kegiatan sosialisasi pencalegan tersebut, “Kalau untuk biaya yang sudah kami keluarkan hanya masalah kecil buat kami, namun kekecewaan simpatisan dan kader karena batalnya kegiatan tersebut akan merugikan partai Demokrat secara umum. Dan apabila tidak ada jawaban yang bisa kami terima dari ketua DPC partai Demokrat kabupaten Kudus terkait hal ini maka kami akan menyampaikan permasalahan ini ke DPP partai Demokrat di Jakarta,” Pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi pencalegan DPRD kabupaten Kudus dan DPR RI sendiri sudah direncanakan jauh hari dan dilaksanakan pada hari Senin pukul 19.30 WIB (28/08/2003) di gedung koperasi PGRI desa Klaling RT 05 RW 1 kecamatan Jekulo kabupaten Kudus namun disinyalir adanya konflik kepentingan di internal dan dugaan adanya monopoli suara akhirnya kegiatan batal. (Budi)