Soal rumah sakit Kanker, Muh. Bahar Razak : "Pemprov harus Pro Rakyat"

 
Senin, 04 Jan 2021  02:15

Hakekat Rumah Sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, dimana fungsi dimaksud tentunya memiliki makna tanggung jawab yang seyogyanya merupakan tanggung jawab dimulai dari pemerintah pusat, Provinsi maupun Pemerintah kota/Kabupaten didalam kiat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat. Ujar Muh. Bahar Razak.

Rencana Pemprov membangun rumah sakit pusat kanker dengan anggaran 2,7 Trilyun sangat disayangkan jika itu digaungkan disaat-saat kondisi ekonomi rakyat terpuruk, sebab penyakit kanker itu sebagian besar di idap oleh golongan masyarakat kelas atas, seharusnya Pemprov lebih konsen mengatasi Penyakit Lain seperti TBC, Covid-19 dan Program Pemberantasan Korupsi. Ujar Bahar.

"Rencana itu Sangat tidak pro rakyat, apalagi disaat ekonomi rakyat terpuruk selama tahun 2020, kemudian lebih elegan pemprov berencana membangun penjara untuk para koruptor, atau pekuburan untuk Mayat Covid-19, sebab Pembangunan RS Pusat kanker di sulsel belum menjadi persoalan yang signifikan untuk dibahas, kecuali jika semata-mata atas angka 2,7 trilyun nya itu yang menjadi utama" tegas bahar.

"Pemprov maupun Pemkot dan Pemkab harus benar-benar menyadari bahwa bangunan rumah sakit itu tidak perlu Mewahnya, tetapi lebih mengedepankan Pelayanan dan ketersediaan Para Dokter ahli nya. Contohnya rumah sakit Internasional di bali yang bangunan nya sangat sederhana dan hanya bernuansa alam, tetapi pelayanannya tersistem dengan rapi serta para dokter nya pun sesuai kebutuhan Rumah sakit lalu mereka menamakan RS Internasional".

Lanjut bahar pula, Jika ada rencana Pembangunan RS yang didahulukan dengan menyebut besarnya anggaran nya, saya kira sangat tidak adil pemerintah berencana berbelanja sesuatu yang belum menjadi kebutuhan dasar Masyarakat, apalagi dikhususkan untuk RS pusat kanker yang nota bene hanya untuk mengobati para orang-orang menengah atas, pada sisi lain masih banyak penyakit yang harus mendapat perhatian lebih dari Pemerintah agar mendapatkan fasilitas pelayanan yang memadai yang tentunya pula tidak melepaskan atas kajian teknis serta uji kelayakan. Tutup bahar. (MS)

Berita Terkait