Soal Bekas Tanah Bengkok di Pertahankan Praja Sragen, Aliansi: Berpotensi Menjadi Dugaan Tipikor
SRAGEN – Bekas tanah bengkok yang dipersoalkan paguyuban perangkat desa (Praja) Kabupaten Sragen berpotensi menjadi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Lantaran seharusnya tidak dikelola langsung perangkat desa sejak 2010 lalu.
Sejumlah Perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Desa (APPD) Kabupaten Sragen menemui anggota DPRD Kabupaten Sragen, beberapa waktu lalu.
Mereka mempertanyakan dasar aturan praja mempertahankan tanah bekas bengkok untuk terus dikelola perangkat desa. Karena seharusnya tanah itu bisa dioptimalkan untuk pemerataan ekonomi.
Bekas tanah bengkok seharusnya sudah diberlakukan selayaknya aset desa lain sejak 2010 lalu. Hal itu berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kedudukan keuangan Kepala Desa Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen.
Juru bicara APPD Sragen Handoko Wahyu menuturkan ada kerugian negara dan masyarakat jika bekas tanah bengkok tidak dijalankan sesuai regulasi semestinya. Kebijakan perda, menjual tanah kas desa dengan yang melakukan perangkat desa merupakan kesalahan besar. Karena sesuan Perda Nomor 2 Tahun 2010 sudah tidak ada bengkok, adanya kas desa. Artinya mekanisme harus melalui tahap lelang.
Namun tidak dijalankan oleh pemerintah daerah. Bahkan anggota dewan yang pernah menjabat sebagai kepala desa (kades) yang semestinya mengetahui hal tersebut dinilai melakukan pembiaran. Dia menuturkan dalam perda tersebut bekas tanah bengkok harus dikembalikan sebagai sumber pendapatan desa paling lambat November 2010.
”Sejak 2010 regulasi harusnya sudah dikembalikan. Pada 2017 lebih diperjelas lewat Perbup nomor 76 tahun 2017,” bebernya.
Ketua Komisi I DPRD Sragen Tohar Ahmadi menegaskan sudah sejak kepemimpinan Untung Wiyono beralih ke Agus Fatchur Rahman dan sekarang Kusdinar Untung Yuni Sukowati terus mengawal dan mengingatkan persoalan ini.
”Kami setelah kemarin menerima audiensi dari praja dan saat ini dari APPD, sikap kami sudah menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten Sragen untuk diambil langkah terbaik,” bebernya.