Sidang Gugatan Tanah Warga yang Terdampak Proyek Keretaapi Cepat, LAI Apresiasi Majelis Hakim
Sidang gugatan tanah warga yang terdampak proyek keretaapi cepat di Kampoeng Doearatoes (Tanah Galian), Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur kembali di gelar hari Rabu, 24 Juni 2020 kemarin.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permohonan pengacara penggugat untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
"Menghadirkan saksi menjadi sangat penting dan krusial karena ada berkas dari pihak tergugat yang baru masuk, sehingga perlu dipelajari dan dilakukan counter melalui kesaksian dari pihak kami," ujar Edi Ketua Paguyuban masyarakat setempat yang tanahnya terdampak tersebut.
Sidang sempat diskor dua kali karena ada keberatan dari pihak tergugat terkait permohonan penggugat, sehingga Majelis Hakim perlu melakukan rapat secara khusus.
"Dan Majelis Hakim yang mulia mengabulkan permohonan dari pengacara kami," imbuh Edi.
Sementara itu Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) H. Djoni Lubis menyampaikan apresiasi atas keputusan Majelis Hakim tersebut.
"Di sidang-sidang yang lalu Majelis Hakim yang lama terlalu mudah mengakomodasi permintaan-permintaan dari pihak tergugat meski kadang permintaan itu konyol. Nah, jika Majelis Hakim yang baru bisa memahami dan mengabulkan permohonan dari pihak penggugat hal itu tentu sangat pantas diapresiasi," kata H. Djoni Lubis.
Ketua Umum LAI itu menambahkan, sudah waktunya hukum dijalankan serta ditegakkan berbadarkan azas keadilan dan kebenaran.
"Bukan berdasarkan pesanan, sehingga banyak pihak yang benar harus dikalahkan jika berhadapan dengan pihak yang salah namun kuat. Baik kuat dari segi keuangan maupun politik," imbuhnya.