Seluruh E-Warong Kecamatan Sumber, Rembang, Lakukan Perjanjian Kerjasama Dengan Supplier

 
Rabu, 15 Apr 2020  20:28

Hampir keseluruhan E-Warong di Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Supplier, penandatanganan kerjasama ini bertempat di Rumah Bapak Suwarno Ketua Paguyuban E-warong di Desa Sumber RT.05/RW.04 Kec. Sumber Kab. Rembang, Minggu 05 April 2020 Sore hari.

Perjanjian kerjasama ini didampingi oleh BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Rembang dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Sumber, perjanjian ini dibentuk sebagai pegangan atau acuan dalam memberikan keyakinan kepada masing-masing, agar tanggung jawab terhadap kelangsungan penyediaan bahan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima program sembako di kecamatan Sumber menjadi terjamin baik dari sisi mutu maupun kualitasnya.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa program sembako merupakan pengembangan dari Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sebagai program transformasi bantuan pangan dengan meningkatkan nilai bantuan, dan memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli sebagai upaya Pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya.

Oleh karena itu, seluruh E- warong di kecamatan Sumber lakukan perjanjian kerjasama dengan supplier, PKS ini bukanlah tanpa dasar, namun merupakan amanah dari Surat Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Dirjen Fakir Miskin Kementerian Sosial Republik Indonesia, tertanggal 4 Maret 2020, Nomer: 533/6.3/KS.01/03/2020 Perihal Perjanjian Kerjasama E-warong dengan Supplier.

Kemudian surat Kementerian itu ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Rembang, sejak 31 Maret 2020 dan telah diedarkan kepada seluruh Camat di kabupaten Rembang.

Supplier UD. Jaya Lestari, Dwi Handayani, saat di forum PKS menjelaskan, bahwa surat diatas mewajibkan bagi seluruh E- warong untuk membuat kerjasama dengan supplier terkait dengan pengadaan barang yang di belanjakan.

"Sebenarnya ini adalah kebutuhan panjenengan (E-Warong: red) bapak ibu, untuk melengkapi Standard Operasional pelaksanaan kegiatan, jadi saya supplier hanya memfasilitasi terkait dengan apa yang e-warong butuhkan, sedangkan akte penjanjian ini telah kami koordinasikan dengan Dinsos. Jadi silahkan dikoreksi, insyaallah hal dan poin yang tercantum dalam surat perjanjian ini komplit," jelasnya.

Lebih Lanjut ia berkata, bahwa UD. Jaya Lestari selalu memberikan pelayanan yang terbaik khususnya bagi E-warong, sehingga harapannya kedepan SOP selalu bisa terpenuhi dan keamanan bisa terjamin. "Kalau ada yang salah dan ketidaksesuaian dengan ketentuan atau keluar dari komitmen ini, nanti kita bisa saling menuntut secara hukum, jadi di sini ada hak dan kewajiban masing-masing dan tertuang dalam akte perjanjian kerjasama ini.

Berita Terkait