Sanksi Berat Menanti Oknum Jaksa Kepahiang, Bengkulu, Jika Terbukti Melanggar Prosedur
Uztadz Kanda Budi, Ketua BPAN AI DPC Kabupaten OKU Timur, yang secara khusus diutus Ketua Umum AI untuk melaporkan ulah oknum Jaksa dari Kejari Kepahiang, Bengkulu, kepada JAMWAS Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mengatakan sanksi berat menanti oknum Jaksa tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kanda Budi mengutip komentar dari pihak JAMWAS Kejagung RI, usai melapor.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan diberbagai media online, Kasipidsus Kejari Kepahiang Rusydi Sastrawan, S. H, saat dikonfirmasi terkait adanya berita bahwa Aliansi Indonesia melaporkan Kejari Kepahiang ke JAMWAS Kejagung RI, terkait OTT yang dilakukan Kejari Kepahiang kemaren, pihaknya mengatakan, tidak apa apa, silahkan laporkan.
.
“Kita sudah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, nanti pada saatnya kita buktikan di persidangan atas kebenaran formil dan Materil,”Ujarnya (31/07/19).
Terkait hal tersebut, Ustadz Kanda Budi Aliansi menyatakan dirinya suka permainan oknum Jaksa seperti itu, dan dia sangat suka tantangan seperti ini. Pihaknya siap melakukan Jumpa Pers dan mengajukan gugatan Pra Peradilan.
Menurut Kanda Budi, ulah oknum Jaksa itu sudah menyangkut nama baik Lembaga, karena bukan hanya melakukan OTT yang diduga melanggar prosedur, tapi juga menyegel kantor BPAN AI DPC Kabupaten Kepahiang. Dia yakin, Aliansi Indonesia se-Indonesia raya tidak akan tinggal diam, dan terus mengawal kasus itu sampai ke pengadilan.
Kanda Budi menjelaskan, berdasarkan UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa tugas kejaksaan adalah melakukan penangkapan. Pada dasarnya tugas Jaksa sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang melakukan penyidikan, penuntutan di pengadilan, serta melakukan eksekusi berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Itupun harus melalui prosedur dan tahapan-tahapan tertentu," imbuhnya.
Terkait Rusydi Sastrawan yang berdalih pihaknya berwenang melakukan tindakan tersebut dengan berlindung kepada UU No. 16 Tahun 2004 dan UU Tipikor, Kanda Budi tertawa.
"Tindak pidana korupsi itu hanya jika dilakukan oleh aparat pemerintahan dan merugikan keuangan negara. Sedangkan dugaan yang digunakan untuk menangkap adalah pemerasan dan pungli. Itu pidana umum, bukan kewenangan kejaksaan," ujarnya.