Rokok Ilegal Beredar Bebas di Lebak, Banten, APH Kemana?

 
Sabtu, 29 Okt 2022  11:35

Sejumlah rokok ilegal dengan berbagai merk beredar bebas di Kabupaten Lebak, Banten.

Rokok-rokok tanpa pita cukai itu bisa dibeli secara bebas di warung-warung dan dijual rata-rata seharga Rp 10 ribu.

Penelusuran tim investigasi Aliansi Indonesia, peredaran rokok ilegal paling banyak dijumpai di Kecamatan Bayah, Kecamatan Cilograng, Kecamatan Cihara, Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Panggarangan.

Dari keterangan sejumlah pedagang, rokok-rokok ilegal itu disuplai oleh distributor-distributor lokal, namun semua tidak mau memberi keterangan siapa dan di mana distributor yang dimaksud.

Terkait maraknya peredaran rokok yang sangat merugikan negara karena tidak adanya cukai tersebut, serta diamnya aparat penegak hukum (APH) di Lebak sangat disayangkan oleh tim.

"Memang masalah rokok ilegal itu kewenangan Bea Cukai untuk menindak, namun APH lain semestinya tidak tutup mata. Seharusnya APH bisa mengambil tindakan," kata salah seorang anggota tim investigasi.

Dia mencontohkan di tempat lain di mana peredaran rokok ilegal digagalkan oleh polisi, lalu polisi menyerahkan ke Bea Cukai.

Karena APH di Lebak yang terkesan tutup mata itulah, tim berencana akan melaporkan hal tersebut ke Kantor Wilayah Bea Cukai Banten.

"Hasil investigasi tim kami sudah didapat lah informasi tentang distributor maupun produsennya. Data-data itu yang akan kami sertakan di laporan, biar pihak APH yang memproses lebih lanjut," imbuhnya.

Berita Terkait