Pro-Kontra Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, si Pemerkosa 13 Santriwati

 
Rabu, 16 Feb 2022  21:47

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022).

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntuk Wirawan dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia.

Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, mengaku para korban dan keluarga korban kecewa dengan putusan hakim tersebut.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan itu tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar yang akan terus terjadi secara turun temurun.

“Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima,” katanya, Rabu 16 Februari 2022.

Sementara itu KPAI menyatakan, vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan itu sudah tepat. KPAI menilai penjara seumur hidup adalah hukuman tertinggi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Kami pikir apa yang sudah diputuskan oleh hakim sudah tepat dengan vonis seumur hidup. Dan tentu saja menjadi kewenangan hakim terkait pemberian tindakan berupa kebiri kimia," kata anggota KPAI Putu Elvina kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Berita Terkait