Polemik Pasar Sukowati Sragen Tak Kunjung Reda, Kontraktor Dengan Sub Kontraktor Tuai Sorotan

Foto: Penampakan aksi membongkar paving di halaman depan Pasar Sukowati Nglangon, Sragen. (Dok)
Jumat, 16 Jun 2023  22:56

SRAGEN — Dilema seputar proyek seperti ini bagai menjamur, bahkan bagi para pengamat bukan hal yang tabu sehingga berbagai sudut pandang para pakar pun seperti pesimis untuk memberi kolom komentarnya. Bahkan berkaitan soal proyek, dari tingkat mandor sampai kontraktor, terkadang ada saja gejolak yang terjadi. 

Terkini up date untuk belahan wilayah Kabupaten Sragen, dimana gejolak terkait pembangunan Pasar Sukowati yang digelontor senilai Rp33,7 miliar yang katanya dibangun beres, alhasil ternyata masih menyisakan konflik yang bukanlah sepele. Sorotan kencang pun masalah di antara pihak kontraktor dan subkontraktor.

Tak hanya itu saja, juga sempat bersitegang yakni Direktur CV Dumilah Bumi Mandiri Solo, Endah Retno Wulandari, sempat melakukan aksi membongkar paving di halaman Pasar Sukowati Sragen. Akan tetapi aksinya pun terhenti setelah pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen meredam dan menjanjikan akan memediasi persoalan itu.

Disisi lain, saat dikonfirmasi awak media Kepala Diskumindag Sragen, Cosmas Edwi Yunanto, mengatakan pihaknya sudah menggelar mediasi antara kedua pihak pada Senin (12/6/2023). Mediasi dipimpin Sekretaris Daerah, Hargiyanto dan dihadiri kuasa hukum kedua pihak.

Cosmas mengatakan tanggung jawab Pemkab sebenarnya sudah selesai begitu PHO [serah terima pekerjaan] pada 29 Desember 2022 lalu serta perihal kewajiban Pemkab membayar proyek sudah dilakukan kepada kontraktor.

Dalam konflik yang terjadi antara pihak CV Dumilah Bumi Mandiri Solo Vs PT Darlin Audiya Surabaya, selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan Pasar Sukowati belum melakukan pembayaran penuh dalam pengerjaan proyek tersebut khusus pemasangan paving dengan biaya senilai Rp724 juta. 

Pihak Dinas pun mengaku tak tahu menahu ada persoalan antara PT Darlin Audiya Surabaya dengan CV Dumilah Bumi Mandiri Solo. Selama masa pemeliharaan proyek itu pun, pihak PT Darlin Audiya pada dasarnya saat ini masih bertanggung jawab melakukan perbaikan Pasar Sukowati Sragen apabila terjadi kerusakan atau lainnya. 

“Kami hanya mempertemukan pada Senin lalu. Intinya dari pihak kontraktor meminta data dari subkontraktor lewat kuasa hukumnya. Data dari subkontraktor itu akan dikaji dan dihitung. Bila masih ada kewajiban kontraktor yang belum dibayar maka kontraktor siap bertanggung jawab. Pertemuan lagi untuk mediasi kedua akan dipimpin Sekda Sragen. Kami sebatas mendengarkan. Kami ikut turun tangan karena pekerjaan itu milik Pemkab. Selama ini posisi subkontraktor itu juga tidak masuk dalam dokumen kontrak,” bebernya. (Awi/Tim) 

Berita Terkait