Perum PPD Belum Respon Surat Klarifikasi Lembaga Aliansi Indonesia Sejak April 2018
MAI, Jakarta. Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) belum merespon surat klarifikasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang telah dilayangkan pada tanggal 6 April 2018 hingga hari ini, Jumat, 05 Oktober 2018. Surat klarifikasi darI LAI kepada Direktur Perum PPD tersebut, sehubungan adanya permasalahan pesangon pensiun karyawan Perum PPD yang belum terbayar semua, saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan pekerja Perum PPD yang dimulai pada tahun 2003.
Sebanyak 17 pensiunan karyawan Perum PPD yang tercatat sebagai anggota Lembaga Aliansi Indonesia, telah mengadukan permasalahannya kepada Ketua Umum LAI melalui Departemen Intelijen dan Investigasi LAI. Dalam pengarahan di Ruang Utama LAI, Ketua Umum LAI, H. Djoni Lubis, dengan tegas menyatakan bahwa LAI akan membela dan memperjuangkan hak anggotanya secara maksimal, apabila anggotanya berada di pihak yang benar.
"Lembaga Aliansi Indonesia sebagai rumah rakyat akan membela dan memperjuangkan hak anggota LAI, khususnya eks karyawan PPD. Asalkan memang benar dan sesuai aturan," tegas Ketua Umum LAI.
Sementara itu, Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi LAI, Aris Witono, mengemukakan bahwa atas arahan Ketua Umum, telah dilayangkan surat klarifikasi resmi atas permasalahan pensiunan Perum PPD kepada direktur Perum PPD di Jakarta. Namun, sangat disesalkan bahwa hingga bulan Oktober 2018 LAI belum menerima balasan surat sebagai jawaban resmi dari Direksi Perum PPD, sebagai sebuah institusi milik negara (Badan Usaha Milik Negara) di bidang transportasi.
"Kami telah melayangkan surat resmi dari LAI. Surat klarifikasi tersebut dikirim sejak bulan April 2018, namun belum ada tanggapan balik secara resmi dari Perum PPD hingga bulan Oktober 2018 ini. Kami sudah berusaha menanyakan ke kantor Perum PPD," jelas Aris dengan ramah.
Pada pertemuan terkini dari beberapa pertemuan sebelumnya, antara pihak LAI dan Perum PPD di kantor pusat Perum PPD, hari Kamis, 27 September 2018, perwakilan manajemen Perum PPD menyatakan akan segera membalas surat dari LAI secara resmi. Alasan terjadinya keterlambatan balasan surat resmi dari Perum PPD, yakni sebenarnya surat sudah dibuat dan tinggal menunggu ditandatangani direktur, namun suratnya tercecer di ruang kerja direktur Perum PPD.
"Pertama, kami berjanji akan segera membalas surat resmi dari LAI. Sebenarnya surat sudah dibuat, hanya tercecer di ruang direktur. Tinggal menunggu ditandatangani direktur, langsung dikirim ke LAI. Kedua, terkait permohonan agar ada kebijakan pimpinan Perum PPD terhadap pernasalahan ini. Nanti disampaikan ke pimpinan perusahaan," jelas Joko Siwalima, Pejabat perwakilan manajemen Perum PPD.
Pertemuan pihak LAI dan Perum PPD dihadiri Muh. Syafei (Waketum), Melvin Boy, dan eks karyawan PPD, yakni Rumidi, Sukimin, Djakirman, Suyoto dan Saimin. Sementara dari pihak manajemen Perum PPD yang hadir adalah Joko Siwalima. Pertemuan kedua belah pihak berjalan lancar.