Pemkab Bungo Tolak Kembalikan Tanah Yang Bukan Haknya

 
Jumat, 15 Feb 2019  12:17

Pemkab Bungo tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan tanah atas nama H. M. Yusuf AZ kepada ahli warisnya.

Di atas tanah tersebut saat ini digunakan untuk kantor BASARNAS yang sebelumnya pernah digunakan untuk kantor Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pengurus Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia (AI) DPAC Kecamatan Bimbo Tengah, di antaranya untuk diadakan mediasi.

Namun Pemkab Bungo seolah seperti sengaja mementahkan mediasi, yang diduga dilakukan melalui trik undangan mediasi.

Dugaan trik tersebut diungkapkan oleh Ketua BPAN DPAC Bimbo Tengah, Hidayatullah, yang dilakukan seperti disengaja Pengurus BPAN DPAC Bimbo Tengah tidak dapat menghadiri undangan mediasi tepat waktu.

“Bagaimana kami bisa datang sesuai dengan jam undangan, dalam undangan tertera jam 10, undangan baru kami terima jam 11. Setelah menerima undangan kami langsung bergegas menuju kantor Sekda, jam 11:30 kami sampai. Namun sampai di sana kami ditolak, dengan alasan sudah ditunggu sejak jam 10. Ini jelas akal-akalan,” kata Hidayat.

Dalam surat undangan mediasi oleh Sekda Kabupaten Bungo yang dikirimkan salinannya ke Media AI itu pun terdapat kesalahan, yang seperti menunjukkan profesionalitas pengelola sebuah institusi negara. Undangan tertanggal 12 Februari 2019, namun tanggal untuk undangan mediasi tertulis tanggal 11 Februari 2019. Undangan tertanggal 12 Februari, untuk acara tanggal 11 Februari, itu dilakukan oleh institusi negara sekelas Sekda Kabupaten Bungo.

Kemudian undangan tersebut baru diterima tanggal 12 Februari 2019 jam 11:00 WIB. Indikasi akal-akalan jelas terlihat agar mediasi menjadi mentah.

“Setelah kami ditolak, mereka membuat kesimpulan sepihak bahwa mediasi gagal atau mentah. Lalu menyuruh kami menempuh jalur hukum,” imbuh Hidayat.

Berita Terkait