Oknum Polisi di Polsek Gununghalu, Bandung Barat, Diduga Peras Keluarga Tersangka

 
Senin, 07 Feb 2022  20:01

Pihak keluarga pria berinisial FN (20), yang ditahan di Polsek Gununghalu, Polres Cimahi, diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi di Polsek Gununghalu dan bawahannya.

Dugaan pemerasan oleh oknum tersebut dilakukan dengan berbagai alasan, terjadi sejak bulan Nopember 2020 sampai pada Oktober 2021. Sesuai rincian total kerugian disebutkan mencapai puluhan juta rupiah.

Hal itu dibeberkan AAH (53) Nenek FN bersama anak-anaknya, yang menemui Ketua BP2 Tipokor-LAI, Agustinus Petrus G, SH, yang mengadukan persoalannya pada bulan Januari lalu.

Dikatakan Agus, persoalan hukum yang menjerat cucunya, bermula dari FH, dilaporkan oleh pihak keluarga ELB (16) ke Polsek Gunung Halu atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur, hingga ELB mengandung.

Atas laporan tersebut, FN pun dijadikan tersangka dan di tahan di Polsek Gunung Halu sekitar awal bulan November 2020.

Dalam prosesnya, pada tanggal 18 Maret 2021, FN dan ELB telah melangsungkan pernikahan di tahanan Polsek Gunung Halu, dengan harapan FN dapat segera bebas dari penjara. Kini ELB sudah melahirkan anak yang dikandung.

Mesti keluarga belum yakin bayi yang lahir tersebut anak FN, saat mengandung dan melahirkan ELB masih mendapatkan perhatian dari pihak keluarga FN dengan memberikan uang, susu hingga pempers, namun hingga kini FN masih mendekam ruang tahanan Polsek Gunung Halu sekitar 1 tahun 2 bulan, yang katanya titipan dari Lapas. Kabarnya akibat laporan tersebut, FN sudah dipindahkan ke Lapas Bandung.

“Mulai dari penangkapan terhadap FN dari tempat kerjanya di Tanggerang pada bulan oktober 2020, darisanalah awal dugaan pemerasan oknum polisi dengan meminta sejumlah uang kepada Nenek AAH. Dengan harapan cucunya segera dibebaskan, Nenek AAH pun memberikan permintaan uang oleh oknum,” beber Agustinus.

Dikatakan juga, pada pelaksanaan pernikahan di kantor Polsek Gununghalu, hal itu juga menjadi alat oleh oknum untuk meminta uang kepada Nenek AAH. "Ini sudah diluar batas. Propam Mabes harus melakukan tindakan tegas, termaksud penyelidikan FN ditetapkan sebagai tersangka," tegas Agus.

Berita Terkait