Oknum Gapoktan di Karanganyar Diduga Jual Beli Alsintan, Kasus di Tangani Kejari Mulai Tahap Penyidikan
KARANGANYAR - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar meningkatkan status kasus dugaan jual beli alat dan mesin pertanian (Alsintan) dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga telah menyebut adanya tersangka.
Perlu diketahui, kronologinya seorang oknum anggota Kelompok Tani Pangrukti V, dari Desa Kaling, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar disebut menjadi penerima bantuan Alsintan.
Namun bantuan aspirasi anggota DPR RI justru disalahgunakan bahkan dijualnya. Dugaan tindakan penjualan alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa Cobine Harvester, hingga pada akhirnya ketahuan lalu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar M Zuhri juga menyampaikan hal ini seusai giat pemusnahan barang bukti hasil kejahatan pada Kamis (23/11/2023) kemarin.
Kemudian keberadaan Alsintan tersebut sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah sebelumnya dijual oleh salah satu oknum kelompok tani.
“Keberadaan Alsintan tersebut sudah kita telusuri. Namun belum kita temukan. Meski demikian, kasus ini tetap kita lanjutkan. Kan ada yang bertanggung jawab. Apalagi negara sudah mengeluarkan biaya untuk membeli Alsintan ini,” jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya juga sedang menangani terhadap kasus yang sama. Namun kasus dugaan penjualan Alsintan lain itu juga masih dalam proses penyelidikan.
“Kemungkinan tersangka ada dua orang. Penjual dan orang luar yang menjadi perantara,” terangnya.
Disisi lain, Kepala seksi (Kasi) Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto juga membenarkan soal kasus tersebut berawal saat adanya ekspose perkara sejak tanggal 12 September lalu. Dimana terdapat dugaan tindakan penjualan alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa Cobine Harvester hasil bantuan dari anggaran Aspirasi anggota DPR RI.