Ngutil Seperangkat Alat Cucian Motor, Pria Asal Pranggong Boyolali Terciduk Polisi

Foto: Sodir alias Bagong (57) warga Dukuh Ngrawan, Desa Pranggong, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali diciduk oleh satreskrim Polsek Kalijambe, Kabupaten Sragen. (Dok)
Kamis, 26 Jan 2023  21:11

SRAGEN - Terbukti ngutil alias maling disertai temuan barang bukti, seorang pria setengah baya warga Dukuh Ngrawan, Desa Pranggong, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali yang bernama Sodir alias Bagong (57) diciduk oleh satreskrim Polsek Kalijambe, Kabupaten Sragen.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian dilakukan pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Sodir alias Bagong ditangkap karena terbukti mencuri peralatan cuci motor milik warga Dukuh Drugan, Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.

Kejadian pencurian tersebut baru diketahui pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, setelah pemilik menyadari jika pintu tempat cucian motor miliknya sudah dalam keadaan terbuka.

Dengan keadaan tersebut, pemilik cucian motor melakukan pengecekan dan ternyata ada beberapa barang yang hilang. Diantaranya satu buah kompresor berwarna hijau, satu paket mesin cuci sepeda motor, satu tabung salju warna merah, dan satu buah mesin bor elektrik merk NRT. Dari beberapa barang yang dicuri, pemilik cuci motor itu mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000.

“Kejadian diketahui pemilik dari pintu yang sudah dalam kondisi terbuka, gembok pintu tersebut sudah dalam keadaan rusak. Dari peristiwa pencurian tersebut, pelaku ditangkap oleh pihak Polsek Kalijambe sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Tempuran, Boyolali pada hari Rabu (25/1/2023). Pelaku mengaku melakukan aksinya juga sendirian,” Ujar Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, Rabu (25/1/2023).

Dari keterangan pelaku dan olah TKP, modus pelaku awalnya berjalan-jalan melihat kondisi sekitar dan mencari sasaran, setelah situasi cukup aman pelaku memulai aksinya dengan merusak gembok. Saat pintu berhasil dibuka, pelaku mulai masuk dan mengambil beberapa peralatan cuci motor.

Dalam aksinya, saat mencuri pelaku menggunakan sepeda motor Honda Supra yang bernomor polisi AD 5865 CY yang diberi bronjong di belakangnya. Selain itu, pelaku juga membawa 2 buah kunci inggris yang digunakan untuk membuka dan merusak gembok.

“Keterangan pelaku juga mengaku pernah melakukan tindakan yang sama di wilayah Gondang pula. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kalijambe.” imbuhnya

Dari peristiwa itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara. (son/dwi)

Berita Terkait