Muh. Bahar Razak: Utamakan Pembinaan Terhadap Kepala Desa

 
Selasa, 05 Jan 2021  11:32

Penegakan hukum atas perbuatan tindak pidana korupsi di pemerintahan desa oleh aparat penegak hukum diminta agar mampu membedakan antara "Penyalahgunaan wewenang karena kesalahan administrasi dan atau kekurangan administrasi," sebab jika semua kekurangan administrasi dianggap perbuatan korupsi, maka seluruh kepala desa akan "di penjara", Ujar Muh. Bahar Razak.

Akhiir-akhir ini Kata bahar, "di Sulawesi Selatan para kepala desa resah dengan banyaknya yang menjadi terperiksa aparat penegak Hukum akibat pengelolaan Anggaran Dana Desa maupun Anggaran Alokasi Dana Desa (DD/ADD), padahal Pemerintahan Desa itu, sangat membutuhkan Pembinaan karena terkait dengan lemahnya Sumber daya Manusia, pada sisi lain, kewenangannya Terlalu besar dalam pengelolaan Sumber daya Alam disekitarnya".

Kata bahar pula, "Asosiasi Pemerintahan Desa sejogyanya berperan aktif didalam melakukan pembinaan terhadap anggotanya pada setiap kebijakan yang diambil dalam melaksanakan tugas Pemerintahan di Desa, sebab jika kesempurnaan administrasi yang menjadi tuntutan bagi pemerintahan desa, maka yakinlah Penjara itu akan penuh dengan kepala desa karena dianggap menyalahgunakan wewenang, padahal hanya kekurangan Administrasi yang kepala desa nya sendiri tidak menyadari atas kekurangan tersebut."

Bung Bahar sapaan akrabnya mengatakan, Selain Peran Asosiasi, Hasil pemeriksaan oleh APIP itu sebenarnya dilakukan untuk memastikan keberadaan korupsi atau kesalahan administrasi semata dan bukan menyimpulkan atas adanya Kerugian Negara, karena "Koordinasi awal APIP dan APH adalah misalnya ada pemeriksaan BPK ditemukan kurang bayar Rp 5 juta atau kurang Rp 50 juta atau kelebihan bayar, itu kan secara administrasi dan wajib selesaikan selama 60 hari. Sedangkan Jika Pelaksanaan administrasi yang sengaja disalahgunakan lalu menimbulkan kerugian Negara, yaa seharusnya bisa langsung dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh APH

Berita Terkait