Menegaskan Tapal Batas Muara Lawai, Desa Bersejarah Di Kabupaten Lahat

 
Selasa, 18 Apr 2017  18:12

Desa Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan adalah salah satu desa yang memiliki sejarah panjang. Desa yang nama asalnya Muahe Luwai tersebut tercatat dalam cerita leluhur dan naskah "Batanghari Sembilan dari Abad ke Abad". Naskah tersebut digali, diterjemahkan dan disusun oleh M. Nur Ansyori, seorang pegawai Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bagian sejarah dan arkeologi, pada tahun 1978 berdasarkan data-data otentik yang tersurat pada kulit-kulit kayu keras (Bebue) yang ditemukan di dusun-dusun dalam Marga Tembelang-Gedung Agung.

Muara Lawai adalah salah satu desa yang secara turun temurun menjadi tempat tinggal Marga Tembelang-Gedung Agung, selain desa Tanjung Jambu, desa Gedung Agung, desa Nanjungan, desa Sengkuang dan desa Tanjung Lontar.

Bertetangga dengan Marga Tembelang-Gedung Agung adalah Marga suku Merapi yang menempati desa Arahan, desa Banjarsari, desa Prabu Menang, desa Sirah Pulau, desa Merapi, desa Gunung Kembang dan sebagainya.

Pada tahun 1941 telah ditetapkan Batas Desa Muara Lawai sesuai dengan pembagian desa seluruh Marga Temblang Kedung Agung. Dan pada tahun 1984/1986 telah ditetapkan perubahan daerah adat menjadi administrasi Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat.

Kemelut tapal batas mulai terjadi pada tahun 1991, setelah terjadi sengketa pengakuan hak atas lahan wilayah Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi yang diakibatkan ulah Kepala Desa Banjarsari yang telah mengumpulkan warga diluar Desa Muara Lawai untuk mengambil kayu hasil hutan di wilayah Desa Muara Lawai.

Untuk mengatasi kemelut tersebut dibuatlah tapal batas antara desa Muara Lawai dengan desa Tanjung Jambu yang dituangkan dalam berita acara pada tanggal 24 November 1998 serta ditandatangani oleh Kedua Kepala Desa dan Camat Merapi saat itu, Choiri Musa. Dilanjutkan penetapan tapal batas antara desa Muara Lawai dan desa Prabumenang pada tangal 25 Desember 1998 yang ditandatangani kedua kepala desa serta Camat Merapi.

Berdasarkan berita acara penetapan batas antara desa Muara Lawai dan desa Tanjung Jambu serta desa Muara tersebut, Camat Merapi menyampaikan kepada Bupat Lahat melalui surat nomor 140/76/1999 agar batas desa-desa tersebut dapat ditetapkan oleh Bupati.

Pada tahun 2012 sempat terjadi kericuhan sehingga Wakil Bupati Lahat saat itu turun ke lokasi untuk menengahi. Namun setelah itu tetap saja dilanggar.

Ketua Adat Marga Tembalang-Gedung Agung, Syehari, yang datang meminta bantuan ke DPP Lembaga Aliansi Indonesia menyatakan, berlarut-larutnya masalah batas desanya karena banyaknya pihak yang berkepentingan termasuk oknum-oknum pejabat maupun masyarakat di Lahat. Bahkan tanah yang termasuk ke dalam batas yang masih bersengketa itu diduga banyak diperjualbelikan, di antaranya melibatkan salah satu BUMN yaitu PT. Bukit Asam.

Berita Terkait