Maraknya Penggunaan Kop Surat LAI di Luar Pengurus Di Sulsel Akan Ditertibkan

 
Rabu, 14 Okt 2020  15:01

Muh Bahar Razak, dalam kapasitas sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Intelijen Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sulsel, akan menertibkan maraknya penggunaan kop surat LAI di luar yang memiliki kewenangan yaitu pengurus DPD, DPC, DPAC dan DEPIRA, baik itu dari unsur BPAN, KGS, Basus D88, Hanter maupun yang lainnya yang terdaftar di Kesbangpol setempat.

“Lembaga kita ini sudah besar, jika pembiaran terhadap kerusakan terjadi terus-menerus, mau jadi apa?” ujarnya kepada Media AI membuka perbincangan.

Menurut Bahar dengan adanya penggunaan kop surat di luar pengurus itu menggerogoti dan menggembosi kewenangan struktur pengurus yang ada.

“Saya pun dalam kapasitas sebagai Korwil Intelijen Investigasi tidak memiliki kewenangan menggunakan kop surat LAI, khususnya Intelijen Investigasi,” tegasnya.

Untuk itu dia akan berkomunikasi dengan semua instansi terkait maupun pihak lainnya di wilayah Sulsel terkait masalah tersebut.

“Kami akan minta instansi atau pihak manapun yang menerima surat dari oknum LAI apapun namanya di luar struktur pengurus yang sah dan terdaftar di Kesbangpol untuk melakukan konfirmasi kepada kami. Kami akan minta surat-surat seperti itu untuk diabaikan, dan jika memang mengarah ke pelanggaran hukum kami tidak akan melindungi, silakan diproses,” tegasnya.

Terkait informasi bahwa hal seperti itu juga banyak terjadi di wilayah lain Bahar menegaskan bahwa dia hanya fokus yang ada di provinsi Sulsel.

“Wilayah tugas saya Sulsel, saya tidak bicara untuk wilayah lain. Untuk wilayah lain itu menjadi kewenangan pusat atau wilayah yang bersangkutan, dan saya yakin pengurus pusat pasti tidak akan membiarkan kerusakan seperti itu berlangsung terus-menerus,” pungkasnya.

Berita Terkait