Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bisa Diberhentikan
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengatakan Bupati Indramayu Lucky Hakim bisa diberhentikan sementara (skors) selama 3 bulan lantaran pergi ke luar negeri tanpa izin dari menteri dalam negeri dan tanpa sepengetahuan Gubernur Jabar.
Hal ini ia sampaikan dalam video unggahan pribadinya di akun Instagram, Senin (7/4/2025).
"Kalau melanggar, ada sanksi berat yang menanti, yakni diberhentikan selama tiga bulan dan setelah itu nanti akan menjabat lagi. Sanksi itu merupakan ketentuan yang berlaku," ucap Dedi Mulyadi.
Ia mengajak kepada seluruh kepala daerah, khususnya di Jabar untuk menjaga dan taat akan ketentuan yang berlaku.
"Yuk bersama saling menjaga," ujar Dedi Mulyadi.
Mantan bupati Purwakarta ini mengaku telah berkomunikasi dengan Lucky Hakim.
Ia pun mengaku bupati Indramayu ini telah meminta maaf.
"Kalau komunikasi, Pak Lucky Hakim sudah semalam dan dia sampaikan minta maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu. Pergi ke Jepang itu dilakukan karena memenuhi keinginan anak. Ya mereka punya hak ke luar negeri, tetapi ada aturannya," ucap Dedi Mulyadi.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengungkap, memang betul Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang menggunakan uang pribadi.